12 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:21:35 WIB
12 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA - Masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia memiliki kesempatan untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025. Sebanyak 12 provinsi masih memberlakukan program pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Program ini menjadi peluang emas bagi warga untuk melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mendapatkan keringanan signifikan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan

Berikut daftar 12 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga Juli 2025, beserta ketentuannya:

DKI Jakarta
DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0046 Tahun 2025, mencakup penghapusan sanksi administrasi seperti bunga dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Jawa Barat
Jawa Barat memperpanjang pemutihan hingga 30 September 2025. Ketentuan baru membatasi pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun terakhir, sementara iuran Jasa Raharja juga cukup dibayar dua tahun saja, tidak seluruh masa tunggakan.

Jawa Timur
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, menargetkan pemilik kendaraan pribadi hingga pelaku usaha ojek online dan warga yang tercatat dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Banten
Pemerintah Banten memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan tunggakan, cukup membayar pajak tahun berjalan sesuai ketentuan.

Kalimantan Barat
Hingga Juli 2025, pemilik kendaraan di Kalimantan Barat dapat melunasi pajak tanpa dikenai denda dari tahun sebelumnya. Program ini meringankan beban bagi mereka yang menunggak pembayaran.

Kalimantan Utara
Berlaku hingga akhir 2025, program ini menghapus atau mengurangi pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan PNBP.

Aceh
Pemutihan pajak progresif di Aceh berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemprov juga membebaskan bea balik nama kendaraan bekas sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Lampung
Lampung menggelar pemutihan PKB dan BBNKB sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, bekerja sama dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.

Bangka Belitung
Pemutihan berlangsung dua bulan, dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Tunggakan PKB dan dendanya dihapus, termasuk biaya mutasi kendaraan, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Sumatera Barat
Program dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini membebaskan wajib pajak dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua juga dihapus.

Riau
Pemutihan di Riau berjalan 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Warga cukup melunasi pajak tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, sedangkan kendaraan luar daerah yang mutasi ke Riau mendapat diskon 50 persen di tahun pertama.

Papua
Papua menawarkan diskon 5–40 persen untuk pokok PKB, termasuk pembebasan denda, sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Potongan hingga 40 persen juga berlaku untuk mutasi kendaraan antarprovinsi.

Manfaatkan Kesempatan untuk Hemat Biaya

Pemerintah di masing-masing provinsi mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan adanya penghapusan denda dan keringanan pajak, wajib pajak dapat menghemat biaya cukup besar sekaligus menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Selain itu, program pemutihan juga membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pajak yang terkumpul akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, disarankan segera mengunjungi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan daring jika tersedia. Dengan memanfaatkan momentum ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.

Terkini

7 Jenis Tabungan BCA, Biaya Admin, dan Bunganya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Alasan Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan dan Solusinya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Manfaat, Jenis, dan Keutungannya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

10 Makanan Pencegah Kanker, Pasti Dibenci Sel Tumor Ganas!

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

12 HP Gaming Murah 2025, Andal tanpa Mahal

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB