Ingin BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:26:00 WIB
Ingin BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JAKARTA - Tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran. Pemerintah memberikan fasilitas jaminan kesehatan gratis bagi warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengakses layanan ini.

Fasilitas BPJS gratis ini ditujukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang rentan secara ekonomi, tetap bisa memperoleh perlindungan kesehatan secara layak. Di tengah naiknya kebutuhan pokok dan layanan publik, keberadaan BPJS Kesehatan gratis menjadi bentuk kepedulian negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, peserta BPJS dibagi menjadi dua kategori besar: PBI dan non-PBI. Untuk kategori non-PBI, peserta membayar iuran mandiri atau melalui pemotongan gaji oleh perusahaan.

Sementara itu, untuk kategori PBI, seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah lewat APBN. PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan kriteria sebagai berikut:

Fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki mata pencaharian atau memiliki tetapi tak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarga.

Orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar.

Lebih lanjut, untuk bisa didaftarkan sebagai peserta PBI, seseorang harus memenuhi empat syarat utama:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN)

Termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019

Catatan: Bagi masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS sebelumnya, datanya akan otomatis terintegrasi ke DTSEN. Namun untuk memastikan, warga tetap disarankan datang ke kantor kelurahan atau desa.

Proses Daftar BPJS Kesehatan Gratis

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, warga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh BPJS Kesehatan gratis. Berikut langkah-langkahnya:

Datang ke Kantor Kecamatan
Pemohon datang langsung ke kantor kecamatan atau layanan BPJS yang tersedia di wilayahnya.

Bawa Dokumen Pendukung
Dokumen yang harus dibawa adalah:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengecekan Data
Petugas akan memverifikasi dan memeriksa NIK. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan memberi arahan untuk dilengkapi.

Pengisian Surat Pernyataan (Jika Diperlukan)
Bila sebelumnya pemohon sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau perusahaan, maka akan diminta mengisi surat pernyataan khusus.

Proses Pengajuan
Setelah semua berkas lengkap, pemohon menyerahkan kembali kepada petugas dan akan diproses sesuai waktu dan mekanisme yang berlaku.

Penting untuk diketahui bahwa proses aktivasi PBI tidak instan. Pendaftar baru akan terdaftar sebagai peserta aktif pada periode berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Permensos No. 21 Tahun 2019:
"Calon PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat didaftarkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada periode berikutnya.”

Jangan Lupa Cek Status Terdaftar

Masyarakat bisa memeriksa status penerima PBI melalui situs resmi:

Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)

Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Klik "Cari Data"

Jika terdaftar, maka akan muncul status sebagai penerima bansos termasuk BPJS PBI.

Program BPJS Kesehatan gratis melalui skema PBI merupakan wujud nyata peran negara dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warga. Namun, keikutsertaan dalam program ini hanya bisa diakses jika calon peserta memenuhi syarat dan melalui proses administratif yang jelas. Untuk itu, masyarakat diminta proaktif mengecek data, melengkapi dokumen, dan tidak ragu bertanya ke kantor desa atau kecamatan terdekat.

Pastikan juga tidak mudah percaya pada pihak tidak resmi atau pungutan liar. Pendaftaran dan penerimaan bantuan ini gratis, tanpa biaya apa pun.

Terkini

Trey Lyles Resmi Perkuat Real Madrid Hingga 2026

Kamis, 11 September 2025 | 09:06:40 WIB

Pilates dan Padel, 2 Olahraga Modern yang Lagi Hits

Kamis, 11 September 2025 | 09:06:36 WIB

19 Spot Kuliner Halal Bali yang Paling Dicari Wisatawan

Kamis, 11 September 2025 | 09:06:34 WIB

7 Khasiat Wedang Uwuh yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Kamis, 11 September 2025 | 09:06:32 WIB