Daftar 96 Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per Juli 2025

Senin, 28 Juli 2025 | 07:58:18 WIB
Daftar 96 Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per Juli 2025

JAKARTA - Fenomena pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending terus berkembang pesat di Indonesia. Kemudahan akses melalui gawai dan internet menjadikan layanan ini populer di kalangan masyarakat. Namun, tak semua pinjaman online beroperasi secara legal. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar penyedia layanan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa Itu Pinjaman Online OJK?

Istilah pinjaman online OJK merujuk pada layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Meski kerap disalahpahami, OJK bukanlah penyedia pinjaman, melainkan lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang memastikan keamanan dan legalitas operasional perusahaan fintech lending.

Layanan pinjaman online ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam peraturan tersebut, LPBBTI didefinisikan sebagai jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, melalui sistem elektronik berbasis internet.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 POJK 30/2024, layanan ini berperan sebagai penghubung antara pendana dan peminjam secara langsung melalui sistem daring. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah dan cepat, asalkan layanan tersebut berada dalam pengawasan OJK.
Saluran Pengaduan Jika Terjadi Masalah

Jika pengguna merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online resmi, mereka berhak mengajukan pengaduan ke OJK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU OJK, yang menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan pengaduan kepada konsumen. Bentuk layanan pengaduan yang disediakan OJK meliputi:

Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen.
Membuat mekanisme pengaduan konsumen.
Memfasilitasi penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal maupun merugikan dalam sektor pinjaman online.

Daftar 96 Pinjaman Online Berizin OJK

Berikut adalah daftar 96 penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK per Juli 2025:
Danamas
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Toko Modal
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek
Kreditpro
Fintag
Rupiah Cepat
Crowdo
Indodana
Julo
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Ovo Finansial
Pinjam Modal
Alami
AwanTunai
Danakini
Singa
Danamerdeka
Easycash
Pinjam Yuk
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
Dana Syariah
Batumbu
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
Cicil
Lumbungdana
360 KREDI
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
Solusiku
Cairin
TrustIQ
Klik Kami
Duha Syariah
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
Kredito
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
Lahan Sikam
Qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Edufund
GandengTangan
Papitupi Syariah
BantuSaku
Danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
Crowde
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya

Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan menghindari perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman secara daring.

Terkini

Jelajah Rasa Gelato di Yogyakarta yang Selalu Bikin Nagih

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:41 WIB

Kue Putri Mandi, Manis Kenyal Tradisi Jawa yang Memikat Hati

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:38 WIB

5 Spot Alpukat Kocok Malang Segar dan Kekinian

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:37 WIB

Astra Half Marathon 2025 Usung Semangat Bergerak Bersama

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:36 WIB