Dorong Peran Sistemik, OJK Minta Reformasi Industri Asuransi Lebih Serius

Senin, 07 Juli 2025 | 08:15:03 WIB
Dorong Peran Sistemik, OJK Minta Reformasi Industri Asuransi Lebih Serius

JAKARTA - Meski sektor perbankan telah berhasil menjalani transformasi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, sektor perasuransian di Indonesia dinilai belum menunjukkan perkembangan yang seimbang. Hal ini menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong agar industri asuransi mendapatkan perhatian lebih, termasuk pengakuan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa industri asuransi belum mengalami reformasi menyeluruh sebagaimana terjadi di sektor perbankan nasional. Hal itu disampaikan Ogi dalam sebuah forum yang disiarkan TV Parlemen, Senin (7/7/2025).

“Memang, kalau boleh menyampaikan, industri perasuransian kita itu belum melakukan transformasi seperti yang diharapkan, seperti sektor perbankan yang sudah lebih masif transformasinya,” ujar Ogi.

Kondisi ini menurutnya harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, regulasi dan kerangka hukum yang mengatur perasuransian di Indonesia perlu diperbarui agar sektor ini dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap sistem keuangan nasional.

Perlu Dukungan Regulasi dan Pengakuan Sistemik

Ogi menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penyelesaian persoalan di sektor asuransi adalah tidak adanya pengakuan sistemik terhadap lembaga ini dalam regulasi. Hal tersebut berdampak pada minimnya keterlibatan negara dalam penanganan krisis jika terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.

“Jadi, tidak ada suatu kewajiban menurut undang-undang kalau terjadi masalah (di industri asuransi), itu harus ada resolusi dari negara. Jadi, (penyelesaian masalah) dilakukan secara lokal kepada pemegang saham,” jelasnya.

Dengan posisi seperti itu, industri asuransi sering kali harus menyelesaikan persoalan hanya di level internal, tanpa dukungan sistemik dari negara, sebagaimana halnya terjadi pada bank yang masuk kategori sistemik.

“Sehingga penyelesaian hanya parsial dan dilakukan dengan pemegang saham,” imbuh Ogi.

Oleh karena itu, OJK berharap dukungan dari DPR RI untuk melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur perasuransian. Penguatan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal penting menuju reformasi struktural.

Reformasi Asuransi Demi Kesehatan Sektor Keuangan

Langkah mendorong industri asuransi sebagai bagian sistemik dari lembaga keuangan nasional bukan sekadar formalitas. Dalam konteks stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen, keberadaan industri asuransi yang sehat akan sangat penting. Tidak hanya untuk melindungi aset individu, tetapi juga sebagai pilar utama pengelolaan risiko dalam perekonomian.

“Kalau ingin memperbaiki ekosistem perasuransian, memang harus ada perbaikan di regulasinya, di undang-undangnya mengenai yang mengatur perasuransian,” ungkap Ogi.

Di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi, kebutuhan terhadap layanan asuransi terus meningkat. Sayangnya, potensi ini belum didukung oleh struktur dan perlindungan hukum yang memadai di sektor ini.

OJK menilai bahwa keseimbangan pertumbuhan antara perbankan dan perasuransian perlu dijaga, terutama mengingat fungsi keduanya yang saling melengkapi dalam sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, transformasi sektor asuransi harus menjadi bagian dari agenda reformasi sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Urgensi Reformasi Semakin Mendesak

Sejumlah kasus gagal bayar di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm bahwa perbaikan harus segera dilakukan. Kasus-kasus tersebut tak hanya menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa mekanisme penyelesaian saat ini belum efektif dalam melindungi nasabah.

Dengan mengupayakan agar industri asuransi masuk kategori sistemik, negara akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga stabilitas sektor ini. Hal ini mencakup dukungan dalam bentuk intervensi kebijakan hingga penyediaan dana penjaminan, sebagaimana berlaku di sektor perbankan.

Langkah ini juga dinilai akan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berasuransi serta membuka ruang untuk inovasi produk dan ekspansi pasar yang lebih luas.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Untuk mewujudkan perubahan ini, sinergi antara OJK, pelaku industri, dan legislatif menjadi sangat penting. Selain penguatan hukum, perlu ada langkah konkret dalam edukasi masyarakat, digitalisasi layanan, hingga perbaikan tata kelola perusahaan asuransi.

OJK pun terus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen di setiap lini bisnis asuransi. Transformasi bukan hanya soal teknologi dan permodalan, tetapi juga mencakup budaya tata kelola yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan pengakuan sebagai lembaga keuangan yang sistemik, industri asuransi diharapkan bisa naik kelas dan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Jadi itu yang kami harapkan, dukungan untuk ke depannya, perhatian kepada industri perasuransian,” tutup Ogi.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB