Pemutihan Pajak Kendaraan Depok dan Bekasi Diperpanjang

Jumat, 04 Juli 2025 | 08:20:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Depok dan Bekasi Diperpanjang

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok dan Bekasi hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini dilakukan menyusul antusiasme tinggi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut. Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mendapatkan pembebasan denda pajak serta kemudahan dalam penyelesaian tunggakan pajak kendaraan.

Pembebasan Denda Pajak dan Kemudahan Mutasi Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya menghapus denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, melainkan juga membebaskan tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah kini hanya dibebankan maksimal dua tahun saja, tanpa memperhitungkan lamanya keterlambatan yang sebenarnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang membengkak. Tak hanya itu, khusus pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, juga mendapatkan pembebasan pembayaran pajak selama satu tahun setelah mutasi selesai.

Syarat dan Cara Mengakses Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi warga Depok dan Bekasi yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli pemilik kendaraan (nama harus sesuai dengan yang tertera di STNK) dan fotokopi

Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain

Selain itu, warga juga harus menyiapkan dana untuk membayar pokok pajak tahun berjalan (2025) dan membawa kendaraan untuk proses cek fisik apabila sedang membayar pajak lima tahunan.

Pemerintah provinsi juga menyediakan kemudahan untuk memeriksa besaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui laman resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Program ini bisa diakses di seluruh Samsat Induk di wilayah Depok dan Bekasi dengan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Imbauan untuk Segera Memanfaatkan Program

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini hingga akhir masa perpanjangan. Kekhawatiran utama adalah terjadinya antrean panjang dan kemacetan dalam proses administrasi yang dapat menghambat kelancaran pelayanan. Dengan memanfaatkan program sejak awal, proses pembayaran dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor akan berjalan lebih efisien dan nyaman.

Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban warga yang sempat menunda pembayaran karena denda tinggi. Dengan diperpanjangnya masa program hingga akhir September 2025, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk segera menuntaskan kewajiban pajaknya.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Depok dan Bekasi merupakan kesempatan penting bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Program ini menawarkan keringanan denda serta kemudahan proses administrasi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pastikan membawa seluruh dokumen dan mematuhi jadwal operasional Samsat untuk mendapatkan layanan maksimal.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB