Cak Imin Usul Batas Waktu Bansos Maksimal 5 Tahun untuk Dorong Kemandirian

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:06:22 WIB
Cak Imin Usul Batas Waktu Bansos Maksimal 5 Tahun untuk Dorong Kemandirian

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengusulkan agar penerimaan bantuan sosial (bansos) oleh warga produktif dibatasi hanya selama lima tahun. Setelah masa tersebut, masyarakat yang masih sehat dan mampu diharapkan sudah mandiri secara ekonomi dan keluar dari jerat kemiskinan. Usulan ini disampaikan dalam agenda Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang digelar di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Warga Indonesia yang menerima bansos maksimal 5 tahun. Tidak boleh lebih dari itu. Setelah 5 tahun harus merdeka. Mandiri kuat kokoh. Kecuali dua saja, manula sama disabilitas atau difabel,” tegas Cak Imin saat memberikan sambutan.

Paradigma Baru Penanganan Kemiskinan

Menurut Cak Imin, selama ini program penanggulangan kemiskinan di Indonesia terlalu bergantung pada bantuan langsung. Padahal, bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah saat ini mencapai sekitar Rp 500 triliun dan harus diarahkan lebih efektif untuk memberdayakan masyarakat.

“Visinya, seluruh jenis bansos, yang totalnya sekitar Rp 500 triliun, akan kita konsolidasikan dan arahkan ke program yang benar-benar memberdayakan,” jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cak Imin juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan agar paradigma baru ini bisa berjalan dengan baik. “Ini membutuhkan sinergi, kolaborasi, bisnis proses, cara kerja yang melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Paradigma baru yang diusung ini diharapkan bisa membantu pemerintah secara signifikan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan menargetkan angka kemiskinan ekstrem dapat turun menjadi 0 persen pada tahun 2026.

“Pak Presiden betul-betul dan sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan bisa secepatnya-cepatnya,” kata Cak Imin.

Kebijakan Batas Waktu Bansos Juga Didukung Menteri Sosial

Kebijakan pembatasan masa penerimaan bansos hingga lima tahun juga mendapat dukungan dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan panggilan Gus Ipul. Mensos menegaskan program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk keluarga usia produktif akan melalui evaluasi kelayakan setelah lima tahun.

“Kita evaluasi 5 tahun, apakah masih layak atau tidak. Jangan sampai ada yang menerima bansos 15 tahun padahal masih sehat dan produktif,” tegas Gus Ipul.

Mensos menambahkan, penerima bansos yang sudah melewati batas waktu tersebut akan diarahkan ke program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan dan akses modal usaha, sebagai upaya transisi menuju kemandirian ekonomi. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Pentingnya Data Terintegrasi dalam Penyaluran Bansos

Selain pembatasan waktu penerimaan bansos, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pentingnya perbaikan data penerima bantuan sosial untuk meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan.

“Selama ini, penerima bansos harus memiliki berbagai kartu, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Prakerja, Kartu Keluarga Sejahtera, dan lainnya. Ini mubazir. Seharusnya cukup satu kartu dengan data yang terintegrasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujar Trubus.

Menurut Trubus, tanpa perbaikan data yang akurat dan terintegrasi, target pemerintah untuk menekan angka kemiskinan hingga 0 persen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam empat tahun ke depan akan sulit tercapai.

Sinergi Semua Pihak untuk Kesuksesan Program

Cak Imin menekankan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat. Sinergi ini penting agar program tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong warga untuk mandiri dan produktif secara ekonomi.

“Ini bukan tugas satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

Usulan pembatasan masa penerimaan bansos maksimal lima tahun untuk warga produktif menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Fokus dari bantuan sosial tidak lagi hanya memberikan dana secara langsung, tapi juga mengarah pada pemberdayaan masyarakat agar bisa mandiri dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, kementerian terkait, serta perbaikan sistem data dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan target pengentasan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dapat terwujud.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:23 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB