Kementerian ESDM Buka Peluang Izin Tambang Galian C Dikembalikan ke Daerah, Dorong Efisiensi dan Cegah Tambang Ilegal

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:46:36 WIB
Kementerian ESDM Buka Peluang Izin Tambang Galian C Dikembalikan ke Daerah, Dorong Efisiensi dan Cegah Tambang Ilegal

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi pengembalian kewenangan penerbitan izin tambang galian C ke pemerintah daerah. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk mempercepat proses perizinan dan menekan angka aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut dinamika pengelolaan sumber daya alam, khususnya bahan galian non-logam dan batuan (galian C) yang memiliki kontribusi penting dalam pembangunan infrastruktur di daerah.

Masalah Birokrasi Hambat Izin Tambang

Sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan perizinan tambang galian C dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun, pengalihan ini dinilai memperlambat proses perizinan karena birokrasi di tingkat pusat yang dinilai terlalu rumit dan lambat dalam menindaklanjuti permohonan izin.

Akibatnya, pelaku usaha lokal kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh izin resmi. Kondisi tersebut mendorong sebagian pihak untuk menempuh jalur nonformal alias praktik tambang ilegal.

“Banyak masyarakat yang kesulitan mengakses izin karena prosesnya sangat panjang. Ketika izin lambat keluar, praktik tambang tanpa izin (PETI) justru meningkat,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Dukungan dari Daerah: Daerah Siap dan Mampu

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik wacana pengembalian wewenang tersebut. Mereka menilai kebijakan sentralisasi izin tambang galian C ke pusat tidak relevan dengan kondisi di lapangan, apalagi pemerintah daerah lebih memahami karakteristik wilayah masing-masing.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus, menyampaikan bahwa daerah sudah siap mengelola kewenangan perizinan secara lebih efisien. Menurutnya, pengurusan izin akan lebih cepat dan tepat sasaran jika dilakukan di tingkat provinsi.

“Dengan dikembalikan ke provinsi oleh pusat, maka proses pengurusan perizinan lebih cepat, apalagi siklus perizinan telah dibubuhi pula dengan sistem online,” ujar Herry.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Farid Yusran. Ia menilai pengurusan izin yang sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian ESDM telah menyulitkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

“Saya tidak sepakat pengurusan perizinan terkait hal itu semua ditarik ke Kementerian ESDM,” tegas Farid.

Harapan dan Tantangan: Perlu Pengawasan yang Ketat

Meski demikian, wacana pengembalian kewenangan ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dan kapasitasnya dalam menjalankan proses perizinan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pengawasan terhadap praktik pertambangan juga perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat kehilangan potensi pendapatan pajak.

Pemerintah pusat juga mengingatkan bahwa pengembalian kewenangan tidak boleh melonggarkan aspek penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sinergi antara pusat dan daerah akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Pemerintah daerah harus siap dengan pengawasan, jangan sampai kewenangan dikembalikan tetapi pengawasan minim, sehingga tambang ilegal tetap menjamur,” ujar seorang pejabat Kementerian ESDM dalam forum koordinasi nasional sektor energi.

Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Harmonisasi Regulasi

Kementerian ESDM berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perizinan tambang galian C serta dampaknya terhadap daerah. Selain itu, koordinasi dengan pemda akan diperkuat guna menyusun skema terbaik pengembalian kewenangan yang tetap memprioritaskan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Evaluasi sedang berjalan. Kami mendengarkan aspirasi dari daerah, dan opsi pengembalian izin ke daerah sangat terbuka selama pengawasan dan sistemnya disiapkan dengan baik,” kata sumber dari Kementerian ESDM.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan perizinan tambang yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Selain mempercepat birokrasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan legalitas dan kepatuhan pelaku tambang serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB