Kakorlantas Polri Instruksikan BUMN dan Pengelola Proyek Daerah Hentikan Penggunaan Truk ODOL

Selasa, 03 Juni 2025 | 12:38:44 WIB
Kakorlantas Polri Instruksikan BUMN dan Pengelola Proyek Daerah Hentikan Penggunaan Truk ODOL

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di jajaran Polda untuk melakukan pendekatan proaktif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelola proyek pembangunan di daerah agar tidak lagi menggunakan kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau yang biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dalam rilis resmi yang diterima Selasa, 3 Juni 2025, Agus menegaskan bahwa praktik ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional.

“Praktik over dimension and over loading (ODOL) bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Ia melanjutkan, “Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan terhadap aturan demi keselamatan bersama.”

Pendekatan Terintegrasi dan Strategi Pengawasan

Sebagai langkah strategis, Kakorlantas mengarahkan para Dirlantas untuk melakukan pendataan dan audit terhadap armada angkutan yang digunakan oleh rekanan BUMN dan pengelola proyek. Pendataan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan yang sudah ditetapkan.

Dirlantas diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan angkutan secara berkala dan memberikan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha angkutan, termasuk di kawasan industri, pelabuhan, serta lokasi proyek strategis. Sosialisasi dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Pendekatan kami tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan secara intensif, terutama di titik-titik strategis seperti kawasan industri dan pelabuhan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Dirlantas juga didorong untuk memfasilitasi pembuatan memorandum of commitment (MoC) antara BUMN/proyek dengan Polri, yang berisi komitmen penggunaan armada yang berstandar sesuai regulasi.

Target Indonesia Bebas ODOL Akhir 2025

Pemerintah melalui Korlantas Polri menargetkan Indonesia bebas dari kendaraan ODOL pada akhir tahun 2025. Target ini menuntut sinergi kuat antara pemerintah, pelaku industri logistik, dan aparat penegak hukum.

“Kami mendorong kolaborasi tiga pilar, yakni pemerintah, pelaku industri, dan aparat penegak hukum, untuk mencapai target Indonesia bebas ODOL pada akhir 2025,” kata Agus.

Selain itu, Kakorlantas mengimbau seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, serta kontraktor swasta untuk segera melakukan pergantian armada sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pengemudi juga harus diberikan pelatihan tentang safety driving dan etika muatan agar operasional angkutan menjadi lebih aman dan efisien. Teknologi seperti logbook digital dan GPS pun dianjurkan digunakan untuk memantau beban kendaraan secara real-time guna mencegah pelanggaran.

“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero Over Dimension and Over Loading bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan,” tegas Agus.

Dampak Negatif ODOL bagi Infrastruktur dan Keselamatan

ODOL selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan yang signifikan dan kecelakaan lalu lintas fatal di Indonesia. Truk dengan dimensi dan muatan berlebih membuat beban jalan jauh melebihi kapasitas desain, mempercepat kerusakan aspal dan struktur jembatan.

Selain itu, kendaraan ODOL sangat sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat keseimbangan yang tidak stabil. Ini membahayakan pengemudi sendiri serta pengguna jalan lain seperti kendaraan pribadi, sepeda motor, dan pejalan kaki.

Penegakan Hukum dan Sinergi Multistakeholder

Instruksi Kakorlantas ini diharapkan menjadi momentum peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara menyeluruh. Kolaborasi dengan BUMN, pengelola proyek, serta instansi terkait di daerah, akan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan keselamatan jalan.

Kepala Korps Lalu Lintas menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk keseriusan BUMN dan pelaku usaha untuk menjalankan amanah ini demi keselamatan masyarakat luas.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB