JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai industri dan produk halal di Indonesia memiliki peluang ekonomi yang sangat menjanjikan. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia dengan permintaan yang terus meningkat.
Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Utama BPJPH, menyatakan pasar produk halal tidak hanya berpotensi besar secara domestik, tapi juga membuka peluang ekspor internasional. Potensi ini dapat dimanfaatkan pelaku bisnis melalui strategi perdagangan yang tepat dan kolaborasi lintas negara.
Sinergi Lintas Negara Jadi Kunci Perdagangan Halal
Aqil Irham menekankan pentingnya kerja sama lintas negara agar perdagangan produk halal dapat berjalan lancar. Dengan sinergi, kebutuhan produk halal di pasar internasional dan domestik dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Skema kerja sama ini meliputi Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), dan Government-to-Business (G2B). Pendekatan tersebut diyakini memperkuat ekosistem perdagangan halal yang saling terhubung dan lebih efisien.
Contoh Kolaborasi Halal di Asia Tenggara
Salah satu contoh konkret kerja sama produk halal adalah antara Indonesia dan Thailand. Kedua negara menerapkan perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memudahkan pengakuan kualitas halal secara bersamaan.
Perjanjian ini memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antarnegara. Dengan mekanisme tersebut, ekspor dan impor produk halal dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih cepat dan transparan.
Perdagangan Indonesia-Thailand yang Positif
Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand menunjukkan dinamika yang terus positif. Pada tahun 2025, total nilai perdagangan kedua negara mencapai 17,6 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia sebesar 8,7 miliar dolar AS dan impor 8,9 miliar dolar AS.
Aqil Irham menilai masih banyak ruang untuk meningkatkan perdagangan, khususnya produk halal bersertifikat. Peningkatan ekspor produk halal dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar halal global.
Penguatan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Dalam Negeri
BPJPH juga gencar melakukan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha domestik. Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami regulasi Wajib Halal 2026 dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya produk dalam negeri, eksportir luar negeri yang akan masuk ke Indonesia juga diwajibkan mengikuti prosedur sertifikasi halal. Implementasi kebijakan ini memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki standar halal yang sama.
Potensi ekonomi industri halal di Indonesia sangat besar dan membutuhkan optimalisasi melalui kerja sama internasional. Dengan kolaborasi lintas negara, sosialisasi sertifikasi halal, dan pemenuhan kewajiban Wajib Halal 2026, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai pusat perdagangan produk halal dunia.