JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menanggapi 7.853 dari 7.887 aduan konsumen sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian aduan mencapai 99,56 persen.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, Mendag menjelaskan rincian aduan yang masih dalam proses. Terdapat 34 aduan yang belum selesai, terbagi dalam sektor jasa pariwisata, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, dan sektor lainnya.
Distribusi Aduan Berdasarkan Jenis Transaksi
Sebagian besar pengaduan konsumen berasal dari transaksi online, mencapai 7.836 aduan atau sekitar 99,35 persen. Sementara itu, pengaduan dari transaksi offline hanya tercatat sebanyak 32 aduan.
Selain transaksi online dan offline, Kementerian Perdagangan juga menerima 19 pertanyaan terkait regulasi. Pertanyaan tersebut meliputi ketentuan label barang, keamanan dan keselamatan produk, hingga jaminan purna jual bagi konsumen.
Dasar Hukum dan Landasan Pelayanan Pengaduan
Pelayanan pengaduan konsumen dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kementerian Perdagangan juga mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2001, Permendag Nomor 6 Tahun 2025, dan Kepmendag Nomor 1526 Tahun 2022.
Tujuan dari layanan ini adalah mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi terkait kerugian akibat konsumsi barang atau jasa. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hak konsumen di seluruh Indonesia.
Mekanisme Penanganan Aduan
Fasilitasi pengaduan dilakukan dengan memberikan respon resmi kepada konsumen. Selain itu, pihak Kementerian melakukan klarifikasi dengan pelaku usaha agar solusi dapat dicapai secara cepat dan efektif.
Mendag menekankan bahwa kolaborasi antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan. Strategi ini tidak hanya menyelesaikan aduan tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar.
Upaya dan Strategi Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan berupaya memperkuat kerja sama nasional dan internasional di bidang perlindungan konsumen. Program ini meliputi penguatan kelembagaan, edukasi konsumen dan pelaku usaha, serta pengembangan regulasi yang lebih efektif.
Selain itu, pelayanan pengaduan konsumen dioptimalkan melalui kolaborasi antara pemangku kepentingan. Dengan demikian, ekosistem bisnis dapat berjalan sehat dan berkelanjutan, sekaligus melindungi hak-hak konsumen secara maksimal.