JAKARTA - PT United Tractors Tbk. (UNTR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Corporate Secretary UNTR, Ari Setiyawan, menegaskan bahwa informasi yang menyebut PAMA diuntungkan dalam transaksi BBM di bawah bottom price tidak benar.
“PAMA dalam melakukan pembelian bahan bakar dari PPN didasarkan pada kontrak kerja sama yang salah satu ketentuannya mengatur pembelian BBM berdasarkan harga acuan rata-rata minyak mentah di Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) plus margin,” jelas Ari dalam penjelasan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 15 Oktober 2025.
Penegasan ini menekankan bahwa transaksi dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. PAMA tidak memperoleh keuntungan dari praktik yang diberitakan.
Status PAMA dalam Proses Hukum
Ari menambahkan bahwa dalam proses hukum yang sedang berlangsung, PAMA tidak menjadi pihak terdakwa. Anak usaha UNTR tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
“Dengan demikian, tidak terdapat dampak hukum terhadap PAMA maupun Perseroan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak menghadapi risiko hukum langsung terkait kasus tersebut.
Selain itu, UNTR menegaskan bahwa tidak ada pencadangan atau pengakuan kewajiban kontingensi dalam laporan keuangan terkait perkara ini. Karena PAMA tidak terlibat langsung, potensi risiko hukum maupun finansial dinilai tidak material.
Dampak Keuangan dan Operasional
“Tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi Perseroan maupun PAMA,” tambah Ari. Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan keuangan UNTR tetap stabil dan aman dari isu yang berkembang.
Lebih lanjut, UNTR memastikan seluruh kegiatan operasional anak usahanya berjalan normal. Tidak ada gangguan dalam aktivitas bisnis maupun distribusi bahan bakar yang dijalankan PAMA.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Perseroan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip GCG dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari.
Kepercayaan Investor dan Transparansi
UNTR menekankan bahwa kepercayaan investor dan pemangku kepentingan menjadi prioritas utama. Perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memastikan transparansi informasi publik.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya adalah hal yang utama bagi Perseroan,” tutup Ari. Hal ini menjadi langkah strategis UNTR untuk menjaga reputasi dan stabilitas pasar modal.
Klarifikasi ini juga mempertegas posisi UNTR sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional. Perusahaan berupaya menghindari spekulasi yang dapat memengaruhi harga saham maupun citra perusahaan.
Selain itu, penjelasan resmi ini menunjukkan bahwa UNTR secara aktif memberikan informasi yang akurat. Tujuannya adalah menenangkan pasar dan menegaskan bahwa anak usaha tidak menghadapi risiko hukum maupun keuangan yang material.
Dengan penegasan ini, UNTR berharap isu yang beredar dapat diluruskan. Anak usaha tetap beroperasi normal dan seluruh mekanisme bisnis berjalan sesuai aturan.
UNTR menekankan bahwa seluruh keputusan dan transaksi PAMA dilakukan dengan dasar kontrak yang jelas. Hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan transparansi dalam kegiatan usaha.
Perusahaan juga menyatakan bahwa laporan keuangan tidak memerlukan penyesuaian terkait isu ini. Artinya, kinerja finansial UNTR tetap stabil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor. Kejelasan status hukum PAMA dapat membantu menjaga kepercayaan pasar terhadap UNTR.
Secara keseluruhan, klarifikasi ini menunjukkan bahwa UNTR memegang prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. Perusahaan berkomitmen menjaga reputasi di mata investor dan masyarakat luas.
Selain itu, UNTR juga menegaskan bahwa seluruh operasional anak usaha tetap berjalan lancar. Tidak ada hambatan yang memengaruhi distribusi BBM maupun kegiatan bisnis PAMA.
Klarifikasi Ari Setiyawan memberikan kepastian bahwa perusahaan tetap fokus pada pengelolaan risiko secara profesional. Hal ini memperkuat posisi UNTR sebagai entitas yang patuh pada Good Corporate Governance.
Perusahaan menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar harus dipahami secara akurat. Setiap pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat memengaruhi persepsi pasar dan kinerja saham.
Dengan memastikan transparansi dan kepatuhan, UNTR berharap isu ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja jangka panjang. Anak usaha tetap menjalankan kontrak bisnis dengan prinsip profesionalisme.
UNTR menegaskan bahwa fokus utama perusahaan adalah menjaga stabilitas dan kredibilitas. Semua langkah operasional dan komunikasi diarahkan untuk memastikan kepercayaan stakeholder tetap terjaga.
Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem pengawasan internal yang baik. Setiap transaksi dilakukan sesuai ketentuan kontrak, prinsip GCG, dan peraturan yang berlaku.