JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar lengkap perusahaan pinjaman daring atau fintech lending resmi yang telah mengantongi izin operasional. Hingga 1 Mei 2025, tercatat ada 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang berstatus legal dan berizin penuh dari OJK.
Langkah ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko terjerat pinjaman ilegal yang masih marak beredar. Kini, OJK juga menetapkan istilah baru untuk pinjaman online, yakni pinjaman daring (pindar), meskipun substansinya tetap sama: hanya platform yang terdaftar dan berizin yang dianggap legal.
“Kami terus memperbarui daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjebak pinjaman ilegal,” tegas Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Aldison.
Menurut Aldison, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan kredit. Ia mengingatkan bahwa penggunaan layanan pinjol ilegal dapat berujung pada penipuan, bunga mencekik, hingga intimidasi penagihan.
“Pastikan aplikasi yang digunakan sudah terdaftar dan berizin di OJK. Daftarnya bisa dicek secara berkala di situs resmi OJK,” katanya.
Berikut adalah sebagian daftar pinjol resmi OJK per Mei 2025 yang dinyatakan sah dan terpantau aktif secara legal:
Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
Dompet Kilat – PT Indo FinTek
Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
Indodana – PT Artha Dana Teknologi
Daftar lengkap seluruh 97 penyelenggara pinjaman daring resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id, dan akan diperbarui secara berkala.
Selain itu, OJK terus melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat agar dapat mengenali ciri-ciri pinjaman ilegal. Beberapa ciri yang patut diwaspadai antara lain tidak adanya izin dari OJK, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, hingga metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.
“Jangan mudah tergiur dengan kemudahan pencairan atau promosi menarik yang tidak masuk akal. Legalitas penyedia layanan adalah hal utama yang harus dipastikan terlebih dahulu,” tegas Aldison.
Untuk menampung pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal, OJK membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui Kontak OJK 157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, serta aplikasi resmi OJK di Android dan iOS.
Dengan diterbitkannya daftar terbaru ini, OJK berharap masyarakat bisa lebih bijak memilih layanan keuangan dan terhindar dari jebakan fintech lending ilegal yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di berbagai platform digital.