Emas

Harga Emas Hari Ini Turun Kompak, Emas Antam Dibanderol Rp1,955 Juta per Gram di Pegadaian

Harga Emas Hari Ini Turun Kompak, Emas Antam Dibanderol Rp1,955 Juta per Gram di Pegadaian
Harga Emas Hari Ini Turun Kompak, Emas Antam Dibanderol Rp1,955 Juta per Gram di Pegadaian

JAKARTA - Harga emas batangan yang dijual melalui PT Pegadaian (Persero) tercatat mengalami penurunan serentak pada perdagangan hari ini, Selasa. 15 April 2025. Ketiga jenis emas yang tersedia di Pegadaian, yakni emas Antam, UBS, dan Galeri 24, tercatat kompak mengalami penurunan harga dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dijual seharga Rp1.955.000, turun Rp9.000 dibandingkan Senin. 14 April 2025. Penurunan juga terjadi pada emas UBS dan Galeri 24.

Harga emas UBS 1 gram hari ini dibanderol Rp1.936.000, turun Rp3.000 dari posisi harga kemarin. Sementara emas Galeri 24 dijual dengan harga Rp1.898.000 per gram, yang berarti mengalami koreksi Rp9.000 dari harga sebelumnya.

“Penyesuaian harga emas di Pegadaian hari ini mengikuti pergerakan harga emas global yang cenderung melemah dalam dua hari terakhir. Selain itu, fluktuasi nilai tukar juga turut memengaruhi harga jual di dalam negeri,” tulis pernyataan resmi Pegadaian dalam laman resminya.

Harga emas ukuran lainnya juga mengalami perubahan yang serupa. Untuk emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini dijual Rp1.029.000, sedangkan untuk ukuran 5 gram dibanderol Rp9.542.000. Adapun emas Antam ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, dijual seharga Rp1.893.535.000.

Untuk emas UBS, harga 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.047.000 dan emas UBS 5 gram dijual Rp9.491.000. Sementara emas UBS 1.000 gram dihargai Rp938.511.000.

Galeri 24 juga menyesuaikan harga produknya. Emas ukuran 0,5 gram dihargai Rp1.025.000, sedangkan ukuran 5 gram dijual Rp9.252.000. Untuk pembeli dalam jumlah besar, emas Galeri 24 ukuran 1.000 gram ditawarkan dengan harga Rp1.834.795.000.

Pegadaian juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan buyback. Untuk penjualan kembali emas ke Antam, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. “Setiap transaksi buyback emas di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen jika disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tulis keterangan Pegadaian.

Meski harga sedang turun, investasi emas tetap dianggap sebagai salah satu instrumen keuangan yang relatif aman di tengah ketidakpastian pasar global. Pegadaian menyarankan konsumen untuk mempertimbangkan jangka waktu investasi dan tujuan keuangan sebelum membeli.

Dengan tren harga yang fluktuatif, masyarakat diimbau untuk rutin memantau harga emas dan melakukan pembelian di tempat resmi seperti Pegadaian, yang menjamin keaslian dan kualitas produk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index