Bisnis Bank

Bisnis Bank Emas Menjanjikan, BSI Catat Omzet Rp28,7 Triliun

Bisnis Bank Emas Menjanjikan, BSI Catat Omzet Rp28,7 Triliun
Bisnis Bank Emas Menjanjikan, BSI Catat Omzet Rp28,7 Triliun

JAKARTA – Bisnis bank emas menunjukkan prospek cerah seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas. PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatatkan kinerja positif dalam bisnis ini dengan omzet mencapai Rp28,7 triliun. Ekosistem emas BSI saat ini mengelola sekitar 17,5 ton emas melalui berbagai layanan, termasuk gadai emas, cicil emas, dan emas digital.

Menurut pihak BSI, layanan investasi emas ini memungkinkan masyarakat untuk memulai investasi dengan modal kecil, yakni mulai dari 0,05 gram atau kurang dari Rp100 ribu. Selain itu, akses terhadap investasi ini semakin mudah berkat platform digital BYOND yang memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengungkapkan bahwa bisnis emas bank syariah terus berkembang pesat karena emas dianggap sebagai aset investasi yang aman dan stabil. “Emas merupakan instrumen investasi yang telah terbukti memberikan perlindungan nilai terhadap inflasi. Oleh karena itu, kami terus memperkuat layanan emas kami agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.

Fluktuasi Harga Emas dalam Beberapa Pekan Terakhir

Seiring dengan tren investasi emas yang meningkat, harga emas dalam beberapa minggu terakhir mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Berdasarkan data terbaru:

1. Pada 25 Februari 2025, harga emas mencapai Rp1.707.000 per gram.

2. Pada 28 Februari 2025, harga emas turun menjadi Rp1.678.000 per gram.

3. Pada 1 Maret 2025, harga emas kembali mengalami penurunan menjadi Rp1.672.000 per gram.

Fluktuasi ini menunjukkan bahwa harga emas tetap dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk kebijakan ekonomi dan kondisi pasar internasional.

Pajak atas Penjualan Kembali Emas

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan pada transaksi buyback. Rincian tarif pajaknya adalah sebagai berikut:

1. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.

2. Non-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

3. Pajak ini secara otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga nasabah tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah.

Prospek Cerah Bisnis Emas di Indonesia

Dengan kemudahan akses investasi emas melalui platform digital dan layanan perbankan syariah, bisnis bank emas di Nusa Tenggara Barat dan seluruh Indonesia diprediksi akan terus berkembang. Anton Sukarna menegaskan bahwa BSI berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dalam layanan emas guna mendukung masyarakat dalam berinvestasi.

“Kami berharap layanan emas BSI dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan adanya digitalisasi, nasabah dapat lebih mudah bertransaksi dan berinvestasi emas dengan aman dan nyaman,” tambah Anton.

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi, bisnis bank emas diyakini akan semakin diminati. Kemudahan akses, fleksibilitas modal investasi, serta prospek keuntungan dari apresiasi harga emas menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi di sektor ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index