Sri Mulyani

Petani Tembakau Desak Sri Mulyani Naikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menjadi 10 Persen

Petani Tembakau Desak Sri Mulyani Naikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menjadi 10 Persen
Petani Tembakau Desak Sri Mulyani Naikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menjadi 10 Persen

JAKARTA – Dalam sebuah pernyataan tegas yang mencerminkan kegelisahan jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melalui Ketua Umumnya, Agus Parmuji, mengajukan seruan kepada pemerintah baru. Seruan ini terutama ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menaikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari 2% menjadi 10%. Aspirasi ini mencerminkan harapan besar untuk mendapatkan perhatian lebih dalam hal perlindungan dan peningkatan ekonomi sektor pertanian tembakau.

Permintaan tersebut sejalan dengan keprihatinan mendalam yang dirasakan oleh petani tembakau di Indonesia. "Harapan kami sangat besar kepada gubernur dan bupati terutama di wilayah sentral tembakau, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Barat, di mana banyak masyarakat mengandalkan sektor ini sebagai pondasi ekonomi," ujar Agus Parmuji.

Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi

DPN APTI menyerukan kepada 961 kepala daerah yang baru dilantik untuk melindungi kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya petani tembakau dari ancaman kebijakan global anti-tembakau. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah menciptakan regulasi yang mendukung pertanian tembakau sebagai bagian dari kearifan lokal.

"Saat ini terdapat sekitar 480 regulasi yang dari tingkat Undang-Undang sampai Peraturan Daerah, yang alih-alih mendukung, justru menghambat kehidupan ekonomi para petani tembakau," tambah Agus. Oleh sebab itu, momen ini harus dimanfaatkan para kepala daerah guna melindungi jutaan petani yang bergantung pada tembakau.

Tinjauan Ulang Kebijakan Pengamanan Zat Adiktif

Poin kritis lainnya yang dikemukakan oleh DPN APTI adalah permintaan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meninjau ulang kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Agus Parmuji menekankan bahwa kebijakan ini bisa mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia dan bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila.

"Kami mendesak agar stakeholders terkait, mulai dari gubernur hingga bupati di wilayah sentral tembakau, ikut dilibatkan dalam perumusan kebijakan penting ini," tegas Agus dalam pernyataannya.

Perluasan Dana Bagi Hasil dan Kebijakan Cukai

Selain itu, DPN APTI mengusulkan agar alokasi DBH CHT tidak hanya dinaikkan, tetapi juga penggunaannya difokuskan pada peningkatan kualitas bahan baku tembakau. Pemanfaatan dana ini diharapkan bisa mencapai minimal 50% untuk memastikan sisi produksi menjadi lebih maksimal dan bermanfaat langsung kepada petani.

Langkah berikutnya yang diusulkan adalah kaji ulang kebijakan cukai rokok yang dinilai eksesif. Menurut Agus, kebijakan ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai dan mengancam industri kretek nasional. "Akibat kebijakan cukai yang berlebihan, negara bisa kehilangan sekitar 10% dari penerimaan cukai yang merupakan bagian signifikan dari APBN," jelas Agus.

Komitmen Industri dan Harapan Petani

Terakhir, dorongan kepada industri kretek untuk memberikan kepastian pembelian tembakau pada musim panen tahun ini menjadi salah satu poin penting. Pasalnya, ini menjadi langkah krusial mengingat petani di seluruh Indonesia tengah bersiap memasuki musim tanam.

Lima rekomendasi strategis ini merepresentasikan harapan besar paripurna dari komunitas petani tembakau. "Kami percaya bahwa kepala daerah terpilih akan berjuang demi hak-hak petani tembakau. Selamat bekerja untuk menyelamatkan kedaulatan Indonesia Raya," pungkas Agus.

Dengan langkah-langkah konkrit ini, petani tembakau berharap dapat mewujudkan ekonomi pertanian yang lebih berkelanjutan dan berdaulat di tengah tekanan global terhadap industri tembakau. Harapan tersebut kini berada di pundak para pemangku kepentingan yang memiliki wewenang untuk membuat perubahan nyata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index