Pajak

Sulawesi Tenggara Pertimbangkan Pajak Baru untuk Kendaraan Berplat Luar

Sulawesi Tenggara Pertimbangkan Pajak Baru untuk Kendaraan Berplat Luar
Sulawesi Tenggara Pertimbangkan Pajak Baru untuk Kendaraan Berplat Luar

JAKARTA - Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menghadapi tantangan serius terkait operasional kendaraan berplat luar yang semakin marak di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra merespons fenomena ini dengan rencana menyusun regulasi baru terkait pengenaan pajak bagi kendaraan non-DT yang beroperasi di daerah mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut berkontribusi terhadap pajak daerah, sejalan dengan pemanfaatan fasilitas publik yang mereka nikmati.

Permasalahan dan Alasan Pengenaan Pajak

Keberadaan kendaraan non-DT di Sultra tidak hanya memanfaatkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi juga infrastruktur jalan, serta berdampak pada peningkatan polusi udara. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, menegaskan pentingnya regulasi baru ini agar pendapatan pajak daerah dapat lebih dioptimalkan.

"Dalam waktu dekat, Bapenda Sultra akan menggelar rapat bersama tim terkait untuk membahas regulasi tersebut guna memastikan kontribusi pajak dari kendaraan-kendaraan plat luar," tutur Mujahidin dalam keterangan persnya.

Menurut Mujahidin, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang kendaraan berplat luar beroperasi di Sultra. Namun, pemiliknya diwajibkan melaporkan keberadaan kendaraan tersebut kepada pihak berwenang dalam interval dua hingga tiga bulan sekali. Sayangnya, kewajiban ini belum sepenuhnya dipatuhi.

Langkah Pemprov untuk Mengatasi Permasalahan

Pemprov Sultra kini tengah mencari solusi agar kendaraan berplat luar tetap memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Mujahidin menjelaskan, "Kenapa ini perlu diatur? Keberadaan kendaraan luar daerah mempengaruhi kuota BBM di Sultra, menggunakan jalan yang merupakan fasilitas publik, dan emisi yang dihasilkan berdampak pada kualitas udara."

Regulasi baru ini diharapkan dapat mengatur kendaraan yang membayar pajak di daerah asalnya namun tetap beroperasi di Sultra untuk juga membayar pajak di wilayah tersebut. Hingga saat ini, Bapenda Sultra belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berplat luar, namun mereka berencana berkoordinasi dengan tim pembina Samsat untuk menindaklanjuti isu ini.

Upaya Pengawasan dan Imbauan kepada Masyarakat

Untuk menghadapi tantangan ini, Bapenda Sultra mempertimbangkan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan luar. "Kita memang tidak bisa menahan kendaraan yang masuk ke Sultra, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengatur mekanisme pembayaran pajaknya. Kalau STNK kendaraan tersebut berplat luar, maka pembayaran pajaknya dilakukan di kepolisian," ujar Mujahidin.

Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak harus ditingkatkan. "Bayangkan saja, pajak motor hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per tahun, sedangkan pajak mobil berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 1.750.000. Sementara itu, jika sampai terjaring razia, waktu yang tersita akan jauh lebih banyak," jelasnya, menekankan efisiensi waktu bagi masyarakat yang taat pajak.

Regulasi yang sedang disiapkan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara penggunaan fasilitas publik dan kontribusi pajak yang seimbang.

"Dengan penerapan aturan baru ini, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan demi mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Sultra," pungkas Mujahidin.

Rencana pengenaan pajak ini menjadi langkah penting bagi Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas publik oleh kendaraan luar daerah tidak merugikan pendapatan pajak lokal. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan kontribusi pajak dari kendaraan berplat luar dapat dihimpun secara efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index