OJK Terapkan Kewajiban Agunan untuk Pinjaman Online di Atas Rp2 Miliar, Antisipasi Risiko Gagal Bayar

Senin, 14 April 2025 | 10:40:19 WIB
OJK Terapkan Kewajiban Agunan untuk Pinjaman Online di Atas Rp2 Miliar, Antisipasi Risiko Gagal Bayar

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nominal di atas Rp2 miliar akan diwajibkan memiliki agunan. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang saat ini sedang dibahas. Rencananya, ketentuan ini akan mulai berlaku paling lambat satu tahun setelah rancangan edaran ditetapkan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, menjelaskan bahwa kewajiban agunan ini berlaku untuk pinjaman yang bersifat produktif. Menurutnya, aturan ini diperlukan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gagal bayar. "Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindungan lender dan keberlanjutan penyelenggara," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025.

Agusman menambahkan bahwa keberadaan agunan diharapkan dapat memberikan solusi bagi penyelenggara P2P lending dalam melakukan pemulihan ketika terjadi gagal bayar oleh penerima dana (borrower). "Dengan adanya agunan ini, tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum ada mekanisme tersebut," pungkasnya.

Selama ini, sektor pinjaman online atau P2P lending di Indonesia tidak mengenal sistem agunan, berbeda dengan pinjaman bank tradisional. Hal ini membuat risiko gagal bayar semakin tinggi, terutama pada pinjaman untuk sektor produktif. Berdasarkan catatan OJK, pinjaman di sektor produktif sering kali menjadi penyumbang terbesar gagal bayar di industri P2P lending. Bahkan, data terbaru OJK mencatat bahwa pada November 2024, sebanyak 21 penyelenggara fintech P2P lending memiliki tingkat kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5%. Sebagian besar dari penyelenggara tersebut fokus pada pembiayaan sektor produktif, meskipun secara keseluruhan, pinjaman sektor produktif hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), sebelumnya juga menyoroti tingginya tingkat gagal bayar pada pinjaman untuk sektor produktif. "Dilihat dari data, penyaluran kredit ke badan usaha (sektor produktif) memiliki gagal bayar lebih tinggi. Jadi memang tidak menguntungkan untuk meminjamkan uangnya ke sektor produktif saat ini," kata Huda.

Dengan diterapkannya kewajiban agunan ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor atau lender, serta menjaga keberlanjutan sektor P2P lending di Indonesia. Sebelumnya, para penyelenggara P2P lending mengeluhkan tingginya risiko gagal bayar, terutama dalam pinjaman dengan nilai besar di sektor produktif. Harapannya, dengan adanya agunan, sektor P2P lending akan semakin matang dan lebih aman bagi semua pihak yang terlibat.

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri fintech di Indonesia. Terlebih lagi, sektor fintech di Indonesia terus berkembang pesat, dengan semakin banyaknya penyelenggara P2P lending yang menawarkan berbagai produk pembiayaan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendorong inklusi keuangan digital di Indonesia.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB