Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Investor Makin Melirik Logam Mulia

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:31:04 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Investor Makin Melirik Logam Mulia

JAKARTA – Harga emas kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, menunjukkan tren kenaikan yang signifikan di pasar logam mulia. Berdasarkan data terbaru, harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat mengalami lonjakan drastis hingga mencapai Rp1.774.000 per gram pada Kamis, 20 Maret 2025. Kenaikan ini membuat harga emas hari ini naik Rp15.000 dibandingkan rekor sebelumnya yang berada di level Rp1.759.000 per gram.

Kenaikan ini disambut beragam oleh para pelaku pasar, khususnya investor yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi utama. “Kenaikan harga emas saat ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya nilai tukar mata uang,” ujar seorang analis keuangan.

Harga Buyback dan Pergerakan Emas dalam Sepekan

Selain harga jual emas yang mengalami lonjakan, harga buyback atau harga beli kembali juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback emas Antam meningkat Rp16.000 dan kini berada di level Rp1.624.000 per gram. Harga buyback merupakan patokan bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka kepada Antam.

Berdasarkan data pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas berada dalam rentang Rp1.714.000 hingga Rp1.774.000 per gram. Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, fluktuasi harga emas tercatat berada di kisaran Rp1.672.000 hingga Rp1.774.000 per gram. Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa emas semakin menarik sebagai aset safe haven bagi investor yang ingin melindungi kekayaannya dari gejolak ekonomi.

Harga Emas Berbagai Satuan

Saat ini, harga emas ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, berada di angka Rp937.000. Sementara itu, emas berukuran 10 gram dijual dengan harga Rp17.235.000. Adapun emas dalam ukuran terbesar, yakni 1 kilogram (1.000 gram), dibanderol dengan harga Rp1.714.600.000.

Pajak atas Pembelian Emas

Pemerintah Indonesia mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen dari harga pembelian. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka berhak mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.

Dengan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, banyak investor mulai mempertimbangkan kembali emas sebagai aset lindung nilai yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para analis memperkirakan harga emas masih berpotensi mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan, tergantung pada perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter dunia.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB