OJK Dorong Perbankan Dukung Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Stabilitas Finansial

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:26:17 WIB
OJK Dorong Perbankan Dukung Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Stabilitas Finansial

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam membantu mengkomunikasikan kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada industri perbankan. Langkah ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam upaya memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Kebijakan ini mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

-Minimal 30% selama 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.

-100% selama 12 bulan untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Peran Perbankan dalam Implementasi DHE SDA

OJK mendorong perbankan nasional agar aktif berpartisipasi dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA sambil tetap menjaga likuiditas dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Sebagai bagian dari dukungan ini, bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat dikategorikan sebagai aset berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Selain itu, OJK telah memperkuat regulasi terkait dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Umum Syariah. Sesuai kebijakan ini, bank yang menerima DHE SDA harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

-Dana DHE SDA harus diblokir.

-Terdapat surat kuasa pencairan yang menguntungkan bank.

-Jangka waktu pemblokiran minimal sama dengan tenor kredit atau pembiayaan.

-Dana harus memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan di bank penyedia dana.

Dampak Kebijakan DHE SDA terhadap Stabilitas Finansial

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerapan PP No. 8 Tahun 2025 akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap akan terjadi peningkatan cadangan devisa, penguatan fondasi ekonomi nasional, serta meningkatnya daya tarik bagi eksportir untuk menyimpan devisa mereka di dalam negeri,” ujar Dian.

Dian juga menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna mengoptimalkan implementasi kebijakan ini. Selain itu, mekanisme pemantauan yang efektif juga tengah disiapkan agar kebijakan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Untuk mendukung eksportir, pemerintah bersama BI juga menawarkan berbagai insentif, seperti:

-Pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito yang bersumber dari DHE SDA.

-Fasilitas lindung nilai khusus yang disediakan oleh perbankan.

Langkah Strategis untuk Ekonomi Berkelanjutan

Dengan adanya kebijakan DHE SDA, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar dan ketidakpastian global. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor finansial serta mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.

Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan eksportir, industri perbankan, dan tujuan makroekonomi nasional. Melalui kebijakan yang terintegrasi, diharapkan sistem keuangan Indonesia semakin kuat dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Terkini